Profil saya

Foto saya
Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
Hay friends, Im from Stmik NUSAMANDIRI,, Welcome to my blog So...Belajarlah Sebelum Belajar Itu Dilarang :P

Teman

pngunjung

title

Kominfo Tertibkan Iklan Layanan Telekomunikasi


Senin, 18 Maret 2013

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


E23697f03b1c6b795c69a813ce4cec1d
Kopl4k Blogs - Terkait maraknya pengaduan dan keluhan masyarakat mengenai dugaan iklan produk dan layanan telekomunikasi yang merugikan, Direktorat Jendral Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementrian Kominfo dan BRTI, YLKI, BNPK serta Komisi Kepenyiaran Indonesia (KPI) keluarkan Surat Edaran (SE) penertiban terhadap penyelenggaraan iklan Telekomunikasi.

Surat  Edaran tentang Iklan Telekomunikasi telah ditandatangani oleh Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada 21 Februari 2013 yang ditujukan kepada seluruh Direktur Utama Penyelenggara Telekomunikasi. Dalam siaran persnya, Ruang lingkup SE ini meliputi:(1) iklan produk telekomunikasi yang didalamnya disertakan layanan telekomunikasi (bundling) atau diberi bonus layanan telekomunikasi seperti kartu perdana seluler, modem internet, telepon seluler dan/ atau produk telekomunikasi lainnya ; (2) iklan layanan telekomunikasi yang meliputi informasi tentang tarif  pulsa dan kualitas layanan jasa; SMS, MMS, internet, layanan data;voice dan/ atau layanan jasa terkait dengan telekomunikasi; (3) media iklan yang dipergunakan : media cetak; Media TV/Radio;media Online;media Luar Griya;media pesan singkat (SMS), MMS dan display banner ; dan/atau media lainnya.

Meskipun UU telekomunikasi sudah mensiratkan para penyelenggara telekomunikasi untuk tidak melakukan yang tidak sehat, namun kenyataannya masih ditemukan praktek usaha yang kurang sehat dalam menawarkan tarif yang tidak wajar, gratis SMS maupun internet bahkan pemberian kartu perdana gratis serta undian berhadiah lainnya. Dan SE tersebut sama sekali tidak menghalangi para penyelenggara telekomunikasi untuk berkreasi, dan berinovasi membuat iklan telekomunikasi sebaik dan semenarik mungkin untuk meraih pangsa pasar yang lebih banyak dengan tarif semurah mungkin. Mereka tetap berkarya yang terbaik karena itu hak mereka. Hanya saja dengan SE ini diharapkan seluruh penyelnggara telekomunikasi dapat mentaati dan apabila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

0 komentar:

Blogger Wordpress Gadgets